Inmendagri Terbaru Sebut Pelonggaran PPKM di Jawa-Bali

Inmendagri Terbaru Sebut Pelonggaran PPKM di Jawa-Bali

Radarcirebon.com - Kementerian Dalam Negeri menyebutkan ada pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) disejumlah wilayah Jawa dan Bali, yang diatur dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022.

”Perbaikan kondisi penanganan Covid-19 ini terlihat dari adanya peningkatan jumlah daerah yang berada di level 2 dalam perpanjangan PPKM pekan ini.

Dari sebelumnya 13 menjadi 37 daerah,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal Z.A. seperti dilansir dari Antara, Selasa (8/3).

Meskipun ada pelonggaran, pemerintah tetap memberlakukan perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali. Yakni melalui Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku efektif 8–14 Maret.

BACA JUGA:

Safrizal menambahkan, peningkatan daerah dengan PPKM level 2 tersebut dibarengi dengan penurunan jumlah daerah dengan PPKM level 3. Dari sebelumnya 108 daerah menjadi 84 daerah.

”Untuk jumlah daerah dengan PPKM level 4 tidak mengalami perubahan, yaitu sebanyak tujuh daerah, Kota Magelang, Kota Madiun, dan seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jogjakarta,” tutur Safrizal.

Kondisi penanganan Covid-19 di Indonesia kini membaik dengan adanya tren penurunan kasus aktif nasional, tingkat rawat inap di rumah sakit, serta angka kematian yang secara paralel terjadi peningkatan angka kesembuhan.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: